Postingan

Badan Permusyawaratan Desa

Gambar
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014). Dalam sistem pemerintahan desa paska lahirnya UU Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa.  Tugas BPD diantaranya yaitu menyerap, mengelola dan menyapaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan tugas BPD telah diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa . Pembiayaan BPD dalam APBDes? Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Desa. Penentuan alokasi biaya operas...

PERATURAN PERUBAHAN MENTERI PEMDES POLHUKAM BERLAKU

Gambar
PERATURAN   PERUBAHAN   MENTERI   PEMDES   POLHUKAM   BERLAKU  08 Feb, 2021  /  0 Comments Permendagri tentang Pilkades dalam Satu Naskah ADVERTISEMENT Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2020. PMDN atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga dikenal dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa diterbitkan juga oleh Kementerian Dalam Negeri ke dalam Satu Naskah. Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini cukup memudahkan peraturan tentang Pilkades terbaru yang tidak terpisahkan naskahnya dengan Peraturan Pilkades terdahulu yang diubah, ditambahi, disisipi dan lain sebagainya, yang membuat sulit untuk dibaca dan dipahami, sehingga orang menjadi malas memb...

RANCANGAN MUSRENBANG DES

Gambar
RAPAT MUSRENBANG DES Senin, 31 Januari 2022 Pertemuan yang di hadirkan  BPD, Tokoh pendidik, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Dll. Ada Beberapa Usulan yang diajukan masyarakat maupun BPD yang hadir... Usulan yang diajukan oleh Para hadir Rapat. *Penerangan PLN   *Jembatan Wae Gajong *Jaringan *Pembangunan Rumah Ibadah *Pembangunan jembatan Limpasan *Lanjut Gernase *Jalan Setapak *Pengadaan Gedung Pesiandu dan Meja. Hasil Kesepakatan Rapat. *Penerangan PLN *Jembatan Wae Gajong *Sarana Rumah Ibadah *Gedung TK/Paud *Tower/Peluasan Jaringan Di Watu Dali.  Hasil Rapat yang di tanda tangani oleh Tokoh Masyarakat yang Hadir.. Harapan semoga Usulan kita di Terima dan segera ditindaklanjuti..